RPP Pelaksanaan UU Dikdok Harus Harmonis dengan UU Lain

22-03-2017 / KOMISI X

Anggota Komisi X DPR Mujib Rohmat mengingatkan kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, harus harmonis dengan UU yang berlaku lainnya. Seperti UU Praktik Kedokteran atau UU Tenaga Kesehatan. Kemenristekdikti pun telah menyampaikan RPP kepada Presiden pada 14 Maret 2017 lalu.

 

 “Dalam pembuatan RPP itu, tolong dilihat juga harmonisasi dengan UU lainnya. Jadi clear dulu semuanya,” kata Mujib, di sela-sela RDP dengan Dirjen Sumber Daya IPTEK Dikti, Ditjen Kelembagaan IPTEK Dikti, dan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

 

Politisi F-PG itu menambahkan, RPP ini pun harus mengakomodir pihak yang pro dan kontra terhadap Program Studi Dokter Layanan Primer (Prodi DLP) yang turut diatur dalam RPP itu. Sebagaimana diketahui, masih ada beberapa pihak yng kontra terhadap Prodi DLP. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pernah menggugat Prodi DLP ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak.

 

“Kalau IDI tidak dilibatkasn dalam pembuatan RPP, maka RPP-nya akan cacat. Karena RPP melibatkan organisasi profesi, salah satunya IDI itu. Saya juga tadi minta dicek, apakah IDI terlibat atau tidak,” imbuh Mujib.

 

Politisi asal dapil Jawa Tengah itu mengingatkan, belum adanya kolegium dari Prodi DLP, sehingga kurikulum pendidikannya belum dapat disusun. Selain itu, belum adanya RPP, sehingga Fakultas Kedokteran di berbagai perguruan tinggi tidak bisa melaksanakan Prodi DLP.

 

“Kalau RPP belum jalan, itu ya jangan membuat kebijakan lain. Belum ada RPP, berarti belum ada panduan pelaksanaan Prodi DLP,” imbuh Mujib.

 

Sebelumnya, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Intan Ahmad mengatakan, bahwa Kemenristekdikti pun mengambil langkah konkrit dengan menyampaikan RPP Dikdok kepada Presiden pada 14 Maret 2017, dengan memperhatikan masukan PB IDI sebagai catatan.

 

Pada 16 Februari 2017, jelas Intan, PB IDI menyampaikam masukan terhadap RPP, yaitu menghapus semua norma terkait DLP dalam UU Nomor 20 Tahun 2013, dengan konsekuensi perubahan terhadap UU tentang Pendidikan Kedokteran itu.

 

Terhadap hal ini, Panja Prodi DLP pun mendukung agar RPP tentang Dikdok segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, dengan memperhatikan materi muatan dalam RPP tersebut. Khususnya terkait Prodi DLP, agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, untuk itu diperlukan sosialisasi secara masif. (sf) foto: arief/od.

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...